Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya meliputi:
a. pengembangan ruang kreatif berbasis seni dan budaya;
b. pemberian bantuan/fasilitasi kepada gedung pertunjukan, keraton, museum, bangunan bersejarah dan ruang terbuka dengan seting arsitektural bersejarah dan gelanggang remaja;
c. pendukungan kegiatan meliputi: penguatan institusi, pengelolaan aset seni dan budaya, fasilitasi jejaring dan kolaborasi, pendokumentasian dan digitalisasi karya seni/arsip; dan
d. pemberian penghargaan kepada pelaku yang berprestasi dan peduli pada upaya pengembangan ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi yang membidangi kesenian.
(3) Pelaksanaan Dekon bidang ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya.
Koreksi Anda
