Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon bidang pemasaran pariwisata, meliputi: a. pengadaan atau penyediaan bahan promosi; b. pemasaran paket wisata yang siap jual di masing-masing daerah; c. partisipasi dalam event seni dan budaya, serta pasar wisata di tingkat nasional dan internasional, dengan tetap memprioritaskan fasilitasi bagi industri pariwisata daerah; dan d. pelaksanaan Fam Trip di daerah-daerah. (2) Pengadaan atau penyediaan bahan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : www.djpp.kemenkumham.go.id a. media cetak : 1) pemasangan iklan pada surat kabar atau majalah lokal, nasional atau internasional; 2) pencetakan brosur, flyer, leaflet, peta wisata, buku panduan wisata, atau poster dalam bahasa INDONESIA atau bahasa asing; 3) pembuatan T-banner atau standing banner; dan 4) pengadaan bahan promosi lainnya (souvenir dan merchandise). b. media elektronik : 1) pemasangan iklan pada radio atau televisi lokal, nasional atau internasional; 2) pembuatan CD ROM, VCD atau DVD informasi kepariwisataan daerah; 3) pemasangan iklan pada media internet, internet search engine, atau website kepariwisataan lainnya; dan 4) pembuatan dan pengelolaan website kepariwisataan daerah. c. media luar ruang 1) pembuatan dan pemasangan billboard di dalam dan di luar negeri; dan 2) mobile advertising antara lain bus Ad, subway/MRT station Ad di dalam dan luar negeri. (3) Pelaksanaan Dekon bidang pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata.
Koreksi Anda