Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon bidang pengembangan destinasi pariwisata, antara lain:
a. advokasi/pendampingan pelaksanaan tata cara pendaftaran usaha pariwisata;
b. profil investasi;
c. perencanaan kawasan destinasi pariwisata;
d. perencanaan desain teknis;
e. bimbingan teknis; atau
f. pemantauan dan evaluasi Tugas Pembantuan.
(2) Pelaksanaan Kegiatan Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata.
Koreksi Anda
