Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekon meliputi kegiatan bidang :
a. pengembangan destinasi pariwisata;
b. pemasaran pariwisata;
c. ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya;
d. ekonomi kreatif berbasis media, desain dan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);dan
e. pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif.
(2) Kegiatan Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
a. sinkronisasi dan koordinasi perencanaan;
b. fasilitasi/dukungan;
c. bimbingan teknis;
d. pembekalan/pelatihan SDM;
e. pemberian penghargaan;
f. penyuluhan;
g. supervisi;
h. penelitian;
i. survey dan pendataan;
j. pembinaan; dan
k. pengawasan dan pengendalian.
(3) Pelaksanaan Kegiatan Dekon tidak berupa penambahan aset tetap atau bersifat nonfisik.
(4) Dalam pelaksanaan kegiatan Dekon, dapat dialokasikan sebagian kecil dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Besarnya alokasi dana penunjang yang diusulkan harus memperhatikan asas:
a. kepatutan;
b. kewajaran;
c. ekonomis; dan
d. efisien.
Koreksi Anda
