Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kegiatan dan alokasi pendanaan kegiatan Dekon dan TP pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda