Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Dekon dan TP dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penundaan pencairan Dana Dekon dan TP untuk triwulan berikutnya; dan
b. penghentian alokasi Dana Dekon dan TP untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) SKPD yang secara sengaja melakukan perubahan/revisi kegiatan Dekon dan TP tanpa persetujuan Unit Kerja Eselon I terkait dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Dekon dan TP.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
