Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekon dan TP merupakan Barang Milik Negara dan dapat dihibahkan kepada daerah sebagai aset dari pusat ke provinsi, kabupaten atau kota
(2) SKPD yang melaksanakan kegiatan Dekon dan TP berkewajiban melakukan penatausahaan Barang Milik Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Serah terima dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak realisasi pengadaan barang kegiatan Dekon dan TP selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
