Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan eksternal pelaksanaan kegiatan Dekon dan TP Kementerian dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (2) Pemeriksaan internal pelaksanaan kegiatan Dekon dan TP Kementerian dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian. (3) Inspektorat Jenderal Kementerian menyusun program pemeriksaan tahunan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pemeriksaan. (4) Inspektorat Jenderal Kementerian dapat mendelegasikan kewenangan pemeriksaan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan/atau Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Inspektorat Jenderal Kementerian terlebih dahulu menyampaikan surat permintaan/pendelegasian pelaksanaan pemeriksaan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan/atau Inspektorat wilayah propinsi, kabupaten/kota yang terkait. b. terkait dengan dana yang ditimbulkan untuk melaksanakan huruf a, ditanggung oleh Inspektorat Jenderal sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan; c. menggunakan pedoman pemeriksaan yang berlaku di lingkungan Kementerian; d. pejabat yang ditunjuk untuk memeriksa adalah pejabat fungsional auditor sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang aparatur negara; e. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai pedoman laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian; f. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dekon dan TP disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian; g. Inspektur Jenderal Kementerian menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan tembusan Gubernur/Bupati/Walikota terkait dan Pejabat Eselon I terkait dengan Dekon dan TP; h. penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dilakukan oleh SKPD yang bersangkutan dan bukti penyelesaiannya disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian, dengan tembusan Pejabat Eselon I, Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota terkait Dekon dan TP; dan i. Inspektorat Jenderal Kementerian melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Dekon dan TP. (5) Inspektorat Jenderal Kementerian melakukan sosialisasi/diseminasi pedoman pengawasan yang berlaku di lingkungan Kementerian dan memberikan bimbingan teknis pemeriksaan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan/atau Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota; (6) Apabila diperlukan, Inspektorat Jenderal Kementerian dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan/atau Inspektorat Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melakukan pemeriksaan bersama (joint audit). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda