Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan dana Dekon dan/atau TP wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan kepada Unit Kerja Eselon I Pembina Teknis dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, meliputi: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan setiap bulan kepada Unit Kerja Eselon I Pembina Teknis dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal, meliputi: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. catatan atas laporan keuangan; dan d. laporan barang. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Laporan pelaksanaan kegiatan Dekon dan/atau TP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (5) Laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat terdiri dari: a. Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi BMN; b. laporan intra dan ekstra countable; c. barang bersejarah; d. Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP); e. aset tak berwujud; f. laporan barang persediaan; g. Catatan Ringkasan Barang (CRB); h. laporan kondisi barang; i. Catatan Atas Laporan Barang Milik Negera (CALBMN); dan j. neraca; (6) Jadwal pengiriman pelaporan barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id