Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang telah disahkan disampaikan kepada SKPD penerima dana Dekon dan/atau dana TP sebagai dasar dalam penerbitan SPM. (2) Penerbitan SPM oleh SKPD selaku KPA didasarkan pada alokasi dana yang tersedia dalam DIPA dan POK untuk Dekon dan DIPA untuk TP. (3) Kepala SKPD yang menerima dana Dekon dan/atau dana TP menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. (4) Setelah menerima SPM dari SKPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Koreksi Anda