Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan SKPD dalam melaksanakan kewenangan urusan Kementerian yang dilaksanakan melalui kegiatan Dekon dan TP. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan kegiatan Dekon dan TP Kementerian dapat berjalan secara efektif dan efisien. (3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Dekonsentrasi; b. Tugas Pembantuan; c. Mekanisme Pencairan Dana; d. Penatausahaan Barang Milik Negara, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; www.djpp.kemenkumham.go.id e. Pembinaan dan Pengawasan; f. Pemeriksaan; g. Serah Terima Barang; dan h. Sanksi Administratif.
Koreksi Anda