Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dekonsentrasi yang selanjutnya disebut Dekon adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 2. Tugas Pembantuan yang selanjutnya disebut TP adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. 3. Dana Dekon adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekon, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Dana TP adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaanTP. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekon dan TP bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di provinsi, kabupaten, atau kota. 6. Perubahan Anggaran yang selanjutnya disebut Revisi adalah perubahan anggaran belanja Kementerian yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (DHP RKA-K/L) dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). 7. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain dan IPTEK, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. 9. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor pm-70-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id