Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Keberatan yang disampaikan oleh pemohon informasi publik dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
(2) Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai oleh kedua belah pihak, akan berlanjut menjadi sengketa informasi.
(3) Penyelesaian sengketa informasi dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi;
b. Biro Hukum dan Kepegawaian mempersiapkan kajian, dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi;
c. Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, Lembaga Peradilan, maka Biro Hukum dan Kepegawaian melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi;
d. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi membahas dan MEMUTUSKAN penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan secara musyawarah.
e. Hasil keputusan rapat ditindak lanjuti oleh PPID sesuai dengan peruntukannya; dan
f. Hasil keputusan rapat didokumentasikan dengan baik.
Koreksi Anda
