Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dilakukan dengan prosedur sebagai berikut : a. mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak; b. mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan Biro Hukum dan Kepegawaian, serta satuan kerja yang terkait paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID; c. hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat; dan d. hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
Koreksi Anda