Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :
a. mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak;
b. mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan Biro Hukum dan Kepegawaian, serta satuan kerja yang terkait paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID;
c. hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat; dan
d. hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
Koreksi Anda
