Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID berdasarkan alasan berikut:
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
