Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID berdasarkan alasan berikut: a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; c. tidak ditanggapinya permintaan informasi; www.djpp.kemenkumham.go.id d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permintaan informasi; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda