Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi penyelesaian sengketa informasi meliputi: a. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi; dan b. Biro Hukum dan Kepegawaian. (2) Organisasi penyelesaian sengketa informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan: a. pertimbangan hukum kepada PPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pertimbangan dan bantuan hukum atas sengketa informasi yang diajukan kepada Komisi Informasi, baik melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi; dan c. pendampingan dan bantuan hukum atas sengketa informasi yang diajukan kepada Lembaga Peradilan.
Koreksi Anda