Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Organisasi penyelesaian sengketa informasi meliputi:
a. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi; dan
b. Biro Hukum dan Kepegawaian.
(2) Organisasi penyelesaian sengketa informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan:
a. pertimbangan hukum kepada PPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pertimbangan dan bantuan hukum atas sengketa informasi yang diajukan kepada Komisi Informasi, baik melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi; dan
c. pendampingan dan bantuan hukum atas sengketa informasi yang diajukan kepada Lembaga Peradilan.
Koreksi Anda
