Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak penyedia informasi meliputi: a. menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menolak permohonan informasi yang termasuk dikecualikan; c. meminta penjelasan kepada pemohon informasi mengenai tujuan penggunaan informasi yang diminta oleh pemohon; dan d. melakukan tuntutan secara hukum apabila permohonan menyalahgunakan informasi yang diberikan. (2) Kewajiban penyedia informasi meliputi: a. mencatat setiap permohonan dan membuat rekapitulasinya secara berkala; b. membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi; c. memberikan jawaban atas permohonan informasi; d. memberikan klarifikasi kepada pemohon jika terjadi perbedaan informasi yang diberikan; dan e. meningkatkan kualitas pelayanan.
Koreksi Anda