Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Hak penyedia informasi meliputi:
a. menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menolak permohonan informasi yang termasuk dikecualikan;
c. meminta penjelasan kepada pemohon informasi mengenai tujuan penggunaan informasi yang diminta oleh pemohon; dan
d. melakukan tuntutan secara hukum apabila permohonan menyalahgunakan informasi yang diberikan.
(2) Kewajiban penyedia informasi meliputi:
a. mencatat setiap permohonan dan membuat rekapitulasinya secara berkala;
b. membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi;
c. memberikan jawaban atas permohonan informasi;
d. memberikan klarifikasi kepada pemohon jika terjadi perbedaan informasi yang diberikan; dan
e. meningkatkan kualitas pelayanan.
Koreksi Anda
