Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Pemohon Informasi meliputi : a. memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. memperoleh klarifikasi apabila terjadi perbedaan data dan informasi yang diberikan oleh penyedia data informasi; dan c. menerima penjelasan jika permohonan ditolak. (2) Kewajiban Pemohon informasi meliputi : a. mengisi formulir permohonan informasi; b. memberikan penjelasan tentang identitas pemohon, informasi yang dimohon dan tujuan penggunaannya; c. menggunakan informasi yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh data dan informasi, apabila digunakan untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. menandatangani surat pernyataan bahwa informasi yang dimohon tidak untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id