Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Hak Pemohon Informasi meliputi :
a. memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. memperoleh klarifikasi apabila terjadi perbedaan data dan informasi yang diberikan oleh penyedia data informasi; dan
c. menerima penjelasan jika permohonan ditolak.
(2) Kewajiban Pemohon informasi meliputi :
a. mengisi formulir permohonan informasi;
b. memberikan penjelasan tentang identitas pemohon, informasi yang dimohon dan tujuan penggunaannya;
c. menggunakan informasi yang dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh data dan informasi, apabila digunakan untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. menandatangani surat pernyataan bahwa informasi yang dimohon tidak untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum.
Koreksi Anda
