Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Informasi dan dokumentasi dari satuan kerja disampaikan ke PPID dalam bentuk data yang terseleksi (query data) dan berkualitas.
(2) Alur dan mekanisme informasi dalam rangka proses pengumpulan informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
