Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengumpulan informasi dilakukan oleh setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian. (2) Kegiatan pengumpulan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. aktivitas penghimpunan kegiatan yang telah, sedang danakan dilaksanakan oleh setiap satuan kerja; b. informasi yang relevan dengan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja; dan c. informasi yang dikumpulkan dari pejabat berupa arsip, baik statis maupun dinamis. (3) Pengumpulan informasi yang dilakukan oleh satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. pendataan kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerjanya; b. pendataan informasi dan dokumen yang dihasilkan; dan c. pembuatan daftar jenis-jenis informasi dan dokumen. (4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di satuan kerjanya. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Arsip statis dan dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan arsip yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id