Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis informasi yang dikecualikan atau yang bersifat rahasia antara lain meliputi: a. data dan informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian; b. hasil penelitian yang sedang dalam proses perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; c. surat-surat, nota dinas, dan disposisi di lingkungan Kementerian yang menurut sifatnya harus dirahasiakan; d. pemeriksaan dengan tujuan tertentu; dan e. informasi yang menyangkut hak-hak pribadi pegawai Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id