Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Jenis informasi yang dikecualikan atau yang bersifat rahasia antara lain meliputi:
a. data dan informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian;
b. hasil penelitian yang sedang dalam proses perlindungan Hak Kekayaan Intelektual;
c. surat-surat, nota dinas, dan disposisi di lingkungan Kementerian yang menurut sifatnya harus dirahasiakan;
d. pemeriksaan dengan tujuan tertentu; dan
e. informasi yang menyangkut hak-hak pribadi pegawai Kementerian.
Koreksi Anda
