Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi :
a. peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif antara lain:
1. UNDANG-UNDANG;
2. PERATURAN PEMERINTAH;
3. Peraturan PRESIDEN;
4. Keputusan PRESIDEN;
5. Peraturan Menteri;
6. Keputusan Menteri;
7. Instruksi Menteri;
8. Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU); dan
9. Pedoman.
b. perencanaan pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif antara lain:
1. Rencana Strategis Kementerian;
2. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional;
4. Daftar Isian Penyusunan Anggaran;
5. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
6. perjanjian Kementerian dengan pihak ketiga;
7. pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian;
8. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum;
9. prosedur kerja pegawai Kementerian yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat;
10. laporan mengenai pelayanan akses informasi publik;
11. tata cara pendaftaran bidang Pariwisata;
12. tata cara perijinan dan pendaftaran bidang Perfilman;
13. hasil penelitian dan pengembangan;
14. hasil pendidikan dan pelatihan;
15. hasil kerjasama luar negeri;
16. standardisasi dan sertifikasi di bidang pariwisata; dan
17. pengadaan calon pegawai negeri sipil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
