Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi : a. peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif antara lain: 1. UNDANG-UNDANG; 2. PERATURAN PEMERINTAH; 3. Peraturan PRESIDEN; 4. Keputusan PRESIDEN; 5. Peraturan Menteri; 6. Keputusan Menteri; 7. Instruksi Menteri; 8. Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU); dan 9. Pedoman. b. perencanaan pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif antara lain: 1. Rencana Strategis Kementerian; 2. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional; 4. Daftar Isian Penyusunan Anggaran; 5. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga. 6. perjanjian Kementerian dengan pihak ketiga; 7. pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian; 8. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum; 9. prosedur kerja pegawai Kementerian yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; 10. laporan mengenai pelayanan akses informasi publik; 11. tata cara pendaftaran bidang Pariwisata; 12. tata cara perijinan dan pendaftaran bidang Perfilman; 13. hasil penelitian dan pengembangan; 14. hasil pendidikan dan pelatihan; 15. hasil kerjasama luar negeri; 16. standardisasi dan sertifikasi di bidang pariwisata; dan 17. pengadaan calon pegawai negeri sipil. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id