Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda