Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi: a. informasi umum yang berkaitan dengan Kementerian; b. rencana kerja Kementerian; c. laporan keuangan Kementerian yang telah diaudit oleh BadanPemeriksa Keuangan; d. laporan barang milik negara yang dikelola oleh Kementerian yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan; e. laporan akuntabilitas kinerja Kementerian; dan f. statistik Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2) Pengumpulan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh para sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan di lingkungan Kementerian. (3) Pengumpulan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan para Kepala Biro dan Kepala Pusat yang mempunyai wewenang sesuai tugas dan fungsi dalam pengelolaan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Koreksi Anda