Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang bersifat publik dikelompokkan berdasarkan subyek informasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kegiatan setiap satuan kerja. (2) Pengelompokan informasi yang bersifat publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta; dan c. informasi publik yang wajib tersedia setiap saat di Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id