Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Informasi publik di lingkungan Kementerian dibagi dalam 2 (dua) kategori sebagai berikut :
a. informasi yang bersifat publik;dan
b. informasi yang dikecualikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
