Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID wajib membuat pelaporan kepada Komisi Informasi setiap tahun, yang meliputi: a. jumlah permintaan informasi yang diterima; b. waktu yang diperlukan Kementerian dalam memenuhi setiap permintaan informasi; c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan d. alasan penolakan permintaan informasi. BABXI KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda