Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
PPID wajib membuat pelaporan kepada Komisi Informasi setiap tahun, yang meliputi:
a. jumlah permintaan informasi yang diterima;
b. waktu yang diperlukan Kementerian dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan
d. alasan penolakan permintaan informasi.
BABXI KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
