Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PFPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c mempunyai kriteria: a. pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian untuk membantu PPID; b. memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan pelayanan informasi publik; dan c. arsiparis, pranata komputer, pranata humas, pustakawan, statistisi, atau pejabat fungsional lainnya yang diperlukan. (2) PFPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu PPID dalam pengelolaan informasi dan dokumen di lingkungan Kementerian, yang meliputi: a. pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian; b. pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian; c. penyeleksian dan pengujian data dan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik; dan d. pengujian guna menentukan aksesibilitas atas suatu informasi, bekerja sama dengan pejabat pada unit pemilik informasi. (3) PFPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di satuan kerja masing-masing dan diusulkan oleh atasan pejabat fungsional. (4) PFPID sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian. Pasal27 Bagan Organisasi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id