Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 hurufb mempunyai kriteria yaitu :
a. merupakan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian; dan
b. harus memiliki kemampuan di bidang pengelolaan dokumen, pengolahan data, pelayanan informasi, dan kehumasan.
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi di lingkungan Kementerian.
(3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian;
b. penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian;
c. penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; dan
d. penyelesaian sengketa pelayanan informasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pejabat Fungsional.
(5) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai Kedudukan dan Penunjukan yaitu :
a. berkedudukan di kantor pusat Kementerian, dan dapat dibantu pejabat Kementerian yang berkedudukan di daerah; dan
b. pejabat yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
