Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a terdiri dari: a. Sekretaris Jenderal sebagai Ketua; b. Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan Kepala Badan sebagai Anggota. (2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengusulkan dan membahas jenis informasi yang dikecualikan; dan b. membahas, menyelesaikan, dan MEMUTUSKAN sengketa informasi. (3) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi : a. pengambilan keputusan terhadap sengketa informasi; dan b. penyelesaian masalah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id