Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a terdiri dari:
a. Sekretaris Jenderal sebagai Ketua;
b. Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan Kepala Badan sebagai Anggota.
(2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengusulkan dan membahas jenis informasi yang dikecualikan;
dan
b. membahas, menyelesaikan, dan MEMUTUSKAN sengketa informasi.
(3) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. pengambilan keputusan terhadap sengketa informasi; dan
b. penyelesaian masalah.
Koreksi Anda
