Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengelolaan informasi publik ditetapkan organisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi sebagai berikut : a. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi; b. PPID; dan c. PFPID. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda