Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) PPID wajib menanggapi permintaan informasi melalui pemberitahuan tertulis maupun pemberitahuan tidak tertulis paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. permintaan informasi diterima;
b. permintaan informasi ditolak; dan
c. perpanjangan waktu pemberitahuan permohonan diterima atau ditolak.
(3) Apabila PPID dalam menanggapi permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan perpanjangan waktu, PPID harus memberitahukan secara tertulis permintaan informasi dapat diterima atau ditolak paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Apabila permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, dalam surat pemberitahuan dicantumkan:
a. materi informasi yang diberikan;
b. format informasi;
c. soft copy atau data tertulis; dan
d. biaya yang dibutuhkan.
5) Apabila permintaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Apabila permintaan informasi ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian, Komisi Informasi Pusat, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung sebagai upaya terakhir.
Koreksi Anda
