Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan informasi secara tidak tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dicatat dalam Formulir Permintaan Informasi oleh PPID untuk kepentingan tertib admlnistrasi yang terdiri dari: a. nomor formulir; b. nama pemohon informasi; c. alamat dan nomor telepon pemohon informasi; d. subjek dan keterangan informasi yang diminta; e. alasan permintaan informasi; f. nama pengguna informasi; g. alamat dan nomor telepon pengguna informasi dan fotokopi KTP; h. alasan penggunaan informasi; i. nama dan tanda tangan PPID; j. tanggal diterimanya permohonan informasi; dan k. cap Kementerian. (2) Petugas pelayanan informasi wajib melakukan konfirmasi kepada pemohon informasi mengenai kebenaran data pemohon dan pengguna informasi. (3) Apabila pada saat konfirmasi dilakukan ditemukan ketidaksesuaian data pemohon dan pengguna maka petugas pelayanan informasi berhak untuk tidak melayani permintaan informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id