Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Permintaan informasi secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dicatat dalam Formulir Permintaan Informasi oleh PPID untuk kepentingan tertib administrasi yang terdiri dari:
a. nomor formulir;
b. nama pemohon informasi;
c. alamat dan nomor telepon pemohon informasi dengan melampirkan foto kopi KTP;
d. subjek dan keterangan informasi yang diminta;
e. alasan permintaan informasi;
f. nama pengguna informasi;
g. alamat dan nomor telepon pengguna informasi dengan melampirkan foto kopi KTP;
h. alasan penggunaan informasi;
i. format dan cara pengiriman;
j. nama dan tanda tangan PPID;
k. tanggal diterimanya permohonan informasi; dan I.
cap Kementerian.
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran kepada pemohon informasi publik setelah dilakukan pencatatan formulir permintaan informasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
