Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan informasi terbagi menjadi dua kegiatan berdasarkan pengelompokan informasi yang bersifat publik dan dikecualikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelayanan informasi yang bersifat publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat diumumkan melalui berbagai bentuk media.
Koreksi Anda
