Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan informasi terbagi menjadi dua kegiatan berdasarkan pengelompokan informasi yang bersifat publik dan dikecualikan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pelayanan informasi yang bersifat publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat diumumkan melalui berbagai bentuk media.
Koreksi Anda