Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip Pengelolaan Informasi di lingkungan Kementerian meliputi: a. informasi diberikan dengan cara mudah, cepat, tepat waktu dan sederhana; b. pengelolaan Informasi dilaksanakan melalui satu pintu; dan c. penyajian Informasi yang diberikan kepada pemohon, sesuai dengan jenis dan format yang tersedia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id