Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Prinsip Pengelolaan Informasi di lingkungan Kementerian meliputi:
a. informasi diberikan dengan cara mudah, cepat, tepat waktu dan sederhana;
b. pengelolaan Informasi dilaksanakan melalui satu pintu; dan
c. penyajian Informasi yang diberikan kepada pemohon, sesuai dengan jenis dan format yang tersedia.
Koreksi Anda
