Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian bertujuan agar: www.djpp.kemenkumham.go.id a. masing-masing satuan kerja mampu menyediakan,mengumpulkan, mengklasifikasikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat, cepat dan tepat waktu; dan b. PPID mampu mendokumentasikan dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi secara cepat dan tepat waktubiaya ringan dan sederhana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm-63-um-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id