Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-53-hm-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-53-hm-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR USAHA HOTEL
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Hotel dapat melakukan Penilaian Mandiri sebelum melaksanakan Sertifikasi Usaha Hotel.
(2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kemudahan bagi Pengusaha Hotel untuk memahami Standar Usaha Hotel dan bagi LSU Bidang Pariwisata untuk memperlancar proses sertifikasi.
(3) Penilaian Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban Usaha Hotel untuk melakukan sertifikasi Usaha Hotel.
(4) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Persyaratan Dasar, Panduan Penilaian dan Tata Cara Penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
