Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-53-hm-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-53-hm-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR USAHA HOTEL
Teks Saat Ini
Penilaian Hotel Bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Penilaian Hotel Nonbintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
