Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-53-hm-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-53-hm-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR USAHA HOTEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Hotel Nonbintang dilakukan dengan cara menentukan batas nilai terendah sebesar 152 (seratus lima puluh dua). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Hotel yang belum mencapai batas nilai terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diharuskan memperbaiki dan/atau memenuhi kekurangannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah dilakukan penilaian. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Hotel Nonbintang tidak melaksanakan perbaikan, hotel tersebut tidak ditetapkan sebagai Hotel Nonbintang. (4) Bagi Hotel Nonbintang yang telah meningkatkan fasilitasnya, dapat mengajukan permohonan untuk dinilai sebagai Hotel Bintang.
Koreksi Anda