Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-53-hm-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-53-hm-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR USAHA HOTEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Tidak Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, terdiri atas: a. Kriteria tidak mutlak Hotel Bintang; dan b. Kriteria tidak mutlak Hotel Nonbintang. (2) Kriteria Tidak Mutlak Hotel Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas : a. aspek produk yang meliputi 32 (tiga puluh dua) unsur dan 147 (seratus empat puluh tujuh) sub unsur; www.djpp.kemenkumham.go.id b. aspek pelayanan yang meliputi 14 (empat belas) unsur dan 40 (empat puluh) sub unsur; dan c. aspek pengelolaan yang meliputi 6 (enam) unsur dan 21 (dua puluh satu) sub unsur. (3) Kriteria Tidak Mutlak Hotel Nonbintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas : a. aspek produk yang meliputi 11 (sebelas) unsur dan 28 (dua puluh delapan) sub unsur; b. aspek pelayanan yang meliputi 5 (unsur) unsur dan 5 (lima) sub unsur; dan c. aspek pengelolaan yang meliputi 4 (empat) unsur dan 5 (lima) sub unsur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm-53-hm-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id