Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-53-hm-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-53-hm-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR USAHA HOTEL
Teks Saat Ini
(1) Standar Usaha Hotel mencakup aspek:
a. produk;
b. pelayanan; dan
c. pengelolaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Aspek produk, pelayanan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, meliputi Kriteria Mutlak dan Kriteria Tidak Mutlak Standar Usaha Hotel.
(3) Kriteria Mutlak dan Kriteria Tidak Mutlak Standar Usaha Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
