Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-53-hm-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-53-hm-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR USAHA HOTEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha Hotel wajib memiliki Sertifikat dan memenuhi persyaratan Standar Usaha Hotel. (2) Usaha Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Hotel Bintang; dan b. Hotel Nonbintang. (3) Hotel Bintang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, memiliki penggolongan kelas hotel terdiri atas: a. hotel bintang satu; b. hotel bintang dua; c. hotel bintang tiga; d. hotel bintang empat; dan e. hotel bintang lima. (4) Hotel Nonbintang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak memiliki penggolongan kelas hotel dan dapat disebut sebagai hotel melati.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm-53-hm-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id