Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-53-hm-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-53-hm-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR USAHA HOTEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mencakup: a. usaha hotel; b. aspek produk, pelayanan dan pengelolaan; c. penilaian standar usaha hotel; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. sanksi administratif.
Koreksi Anda