Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-53-hm-001-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-53-hm-001-mpek-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR USAHA HOTEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Usaha Hotel bertujuan untuk: a. menjamin kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu; dan b. memberikan perlindungan kepada tamu, pengusaha hotel, tenaga kerja, dan masyarakat, baik untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan dan pelestarian lingkungan hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda