Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan TP. (2) Gubernur/Bupati/Walikota selaku penerima penugasan dari Pemerintah, melakukan pembinaan dan pengawasan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD TP. No.419,2012 18 (3) Pembinaan sebagaimana pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, standar, fasilitasi dan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi. (4) Pembinaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi dan efektifitas dalam rangka bahan perumusan kebijakan pengalokasian dana TP.
Koreksi Anda