Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan TP dilakukan secara terpisah dari APBD dan APBN Dekon.
(2) Pengelolaan dana TP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
