Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kegiatan TP, Gubernur/Bupati/Walikota MENETAPKAN :
a. SKPD yang memiliki tugas dan fungsi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
b. perangkat pejabat perbendaharaan meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima.
Koreksi Anda
