Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui TP Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, meliputi: a. pembuatan ruang ganti/toilet di kawasan pariwisata; b. pembuatan gazebo/rumah panggung kecil di ruang terbuka; c. pembangunan menara pandang; d. pembuatan jalur pejalan kaki/jalan setapak dan pedestarian di kawasan pariwisata; e. pembuatan rambu-rambu petunjuk arah; f. penataan taman (pembuatan pergola, pemasangan lampu taman, pembuatan pagar pembatas, panggung kesenian, panggung terbuka); g. pembangunan pusat informasi wisata/Tourism Information Center (TIC); h. pembuatan tempat penonton (tribun), tempat pertunjukan dan amphitheater; i. pembangunan dan penataan kawasan pariwisata, pelataran, kios cinderamata, kios kaki lima, pendopo, rest area, plaza, pusat jajanan/kuliner, dan tempat ibadah; j. pembangunan dive center dan pengadaan peralatan selam; k. pembangunan jembatan dan broadwalk di kawasan pariwisata; No.419,2012 l. pembangunan gapura/gerbang masuk/pintu masuk/entrance; dan m. pembangunan dan perbaikan dermaga/jetty di kawasan pariwisata. (2) Pelaksanaan pembangunan dan fasilitasi penunjang fisik bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di area cagar budaya dan taman nasional atau taman wisata alam, terlebih dahulu berkoordinasi dan memperoleh rekomendasi tertulis dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang sesuai dengan wilayah kerja UPT. (3) Pelaksanaan TP bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id