Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kegiatan Dekon, Gubernur MENETAPKAN : a. SKPD yang memiliki tugas dan fungsi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan b. perangkat pejabat perbendaharaan yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda