Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27-um-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kegiatan Dekon, Gubernur MENETAPKAN :
a. SKPD yang memiliki tugas dan fungsi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
b. perangkat pejabat perbendaharaan yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda
